Ini Daftar Nama 18 Penyuap Bupati Probolinggo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Miris. Di saat kondisi pandemi Covid-19 masih saja ada pejabat yang melakukan praktik tidak terpuji. Kelakuan tidak pantas dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Bupati Probolinggo dan suaminya melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kepala desa (kades), termasuk pasutri Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

”KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

A. Tersangka penerima suap

1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS)

2. Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA)

3. Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo

4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

B. Tersangka pemberi suap

1. Sumarto (SO)

2. Ali Wafa (AW)

3. Mawardi (MW)

4. Mashudi (MU)

5. Maliha (MI)

6. Mohammad Bambang (MB)

7. Masruhen (MH)

8. Abdul Wafi (AW)

9. Kho’im (KO).

10. Ahkmad Saifullah (AS)

11. Jaelani (JL)

12. Uhar (UR)

13. Nurul Hadi (NH)

14. Nuruh Huda (NUH)

15.Hasan (HS)

16.Sahir (SR)

17.Sugito (SO)

18.Samsudin (SD).

”Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ujar  Alexander.

Tipikor

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.

Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi,” kata dia.

Tahanan

Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan suaminya Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Mereka adalah anak buah Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini