Ini Daftar Nama 18 Penyuap Bupati Probolinggo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Miris. Di saat kondisi pandemi Covid-19 masih saja ada pejabat yang melakukan praktik tidak terpuji. Kelakuan tidak pantas dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Bupati Probolinggo dan suaminya melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kepala desa (kades), termasuk pasutri Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

”KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami

A. Tersangka penerima suap

1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS)

2. Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA)

3. Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo

4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

B. Tersangka pemberi suap

1. Sumarto (SO)

2. Ali Wafa (AW)

3. Mawardi (MW)

4. Mashudi (MU)

5. Maliha (MI)

6. Mohammad Bambang (MB)

7. Masruhen (MH)

8. Abdul Wafi (AW)

9. Kho’im (KO).

10. Ahkmad Saifullah (AS)

11. Jaelani (JL)

12. Uhar (UR)

13. Nurul Hadi (NH)

14. Nuruh Huda (NUH)

15.Hasan (HS)

16.Sahir (SR)

17.Sugito (SO)

18.Samsudin (SD).

”Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ujar  Alexander.

Tipikor

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.

Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi,” kata dia.

Tahanan

Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan suaminya Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. Mereka adalah anak buah Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih Mesin Pencipta Lapangan Kerja Baru di Pedesaan

Oleh: Ahmad RizaldiDi tengah tantangan ketenagakerjaan yang masih menjadi pekerjaan rumah nasional, pemerintahmenghadirkan terobosan yang berpotensi menciptakan dampak ekonomi langsung hingga ketingkat desa. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadarinstrumen penguatan ekonomi kerakyatan, melainkan juga dapat menjadi salah satu mesinpencipta lapangan kerja terbesar dalam sejarah pembangunan desa di Indonesia. Jika target pembangunan 80 ribu unit koperasi dapat direalisasikan hingga tahun 2029, program inidiperkirakan mampu menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.Angka tersebut bukan sekadar proyeksi di atas kertas. Skema yang dirancang pemerintahmenunjukkan bahwa setiap unit KDKMP akan dikelola oleh satu manajer hasil seleksi nasionaldan didukung sedikitnya 17 tenaga kerja lokal yang diprioritaskan berasal dari desa setempat. Artinya, setiap koperasi yang berdiri akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang membukakesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menjelaskan bahwa keberadaan KDKMP dirancang agar manfaatnya tidak hanya dirasakan melalui aktivitas usaha koperasi, tetapi juga melalui penciptaan lapangan kerja yang tersebar merata di berbagai wilayah. Para pekerja yang direkrut akan mengisi berbagai posisi, mulai dari asisten manajer, kasir, pramuniaga, petugas simpan pinjam, petugas gudang, sopir, hingga petugas keamanan. Dengandemikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi pusatpenyerapan tenaga kerja produktif di desa.Kehadiran lapangan kerja di desa memiliki arti strategis yang jauh lebih besar dibanding sekadarangka statistik. Selama bertahun-tahun, urbanisasi terjadi karena keterbatasan peluang kerja di wilayah pedesaan. Banyak generasi muda memilih meninggalkan kampung halaman untukmencari pekerjaan di kota-kota besar. Melalui KDKMP, pemerintah berupaya membangunekosistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan tanpa harusmeninggalkan daerah asalnya.Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan yang disampaikan Qodari bahwa negara sedangmembangun sistem ekonomi desa yang lebih kuat agar petani memperoleh kepastian pasar, usaha masyarakat berkembang, dan generasi muda memiliki peluang untuk bekerja serta meraihkesuksesan di lingkungan mereka sendiri. Dengan kata lain, KDKMP tidak hanya berbicaratentang koperasi, tetapi juga tentang upaya menghidupkan kembali ekonomi lokal secaraberkelanjutan.Tingginya minat masyarakat terhadap program ini menjadi indikator bahwa kebutuhan akanlapangan kerja masih sangat besar. Data panitia seleksi menunjukkan lebih dari 639 ribu pelamarmendaftarkan diri untuk posisi manajer KDKMP dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu peserta berhasil lolos seleksi administrasi dan puluhan ribulainnya melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi. Antusiasme tersebut memperlihatkan bahwamasyarakat melihat program ini sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan.Lebih jauh lagi, manfaat ekonomi KDKMP tidak hanya berasal dari tenaga kerja yang direkrutsecara langsung. Koperasi juga dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampumenciptakan efek berganda (multiplier effect). Setiap unit akan dilengkapi gerai kebutuhanpokok, layanan keuangan mikro, pergudangan, dukungan logistik, apotek, hingga kliniksederhana. Seluruh aktivitas tersebut berpotensi melahirkan kebutuhan tenaga kerja tambahandan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar.Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, keberadaan koperasi sebagai offtaker ataupenyerap hasil produksi masyarakat juga memiliki nilai strategis. Produk pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, hortikultura, hingga kerajinan rakyat akan memperoleh akses pasar yang lebih pasti. Ketika hasil produksi terserap dengan baik, pendapatan masyarakat meningkat, aktivitas ekonomi tumbuh, dan kebutuhan tenaga kerja secara alami ikut bertambah.Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahkan memperkirakan sekitar 40 ribu KoperasiDesa/Kelurahan Merah Putih dapat mulai beroperasi hingga akhir tahun 2026. Target tersebutmenunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat implementasi program. Saat ini ribuankoperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, sementara puluhan ribu lainnya masih dalamtahap pembangunan. Sebagai langkah awal, lebih dari seribu unit koperasi telah beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.Perkembangan tersebut memberikan sinyal bahwa program ini bukan sekadar wacana, melainkanproyek pembangunan ekonomi yang sedang berjalan secara nyata. Jika target 20 ribu koperasiyang direncanakan beroperasi pada Agustus mendatang dapat tercapai, maka dampak terhadappenyerapan tenaga kerja akan semakin terasa dalam waktu relatif singkat.Tentu saja, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang berdiri. Kualitas pengelolaan, profesionalisme sumber daya manusia, keberlanjutan usaha, dankemampuan koperasi menjawab kebutuhan masyarakat akan menjadi faktor penentu utama. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan kualitas dan realisme sebagaimana ditekankanpemerintah patut diapresiasi agar koperasi yang dibangun benar-benar produktif dan tidaksekadar menjadi bangunan fisik.Karena itu, Koperasi Desa Merah Putih layak dipandang sebagai strategi pembangunan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi sekaligus. Program ini bukan hanya memperkuat distribusikebutuhan pokok dan pemberdayaan usaha rakyat, tetapi juga menciptakan jutaan peluang kerjayang sangat dibutuhkan masyarakat. Jika dijalankan secara konsisten dan profesional, KDKMP dapat menjadi bukti bahwa pembangunan berbasis desa mampu menjadi motor penggerakpertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.*) Pengamat Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini