MATA INDONESIA, JAKARTA-Sanksi tilang mulai diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni sanksi putar balik dan tilang.
“Penerapan tilang ini kita mulai pada tanggal 1 September besok (Rabu,red),” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil-genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di antaranya Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said. “Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” katanya.
Hanya saja kata dia, penindakan dengan tilang mulai pada pekan ini. Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu.
“Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujarnya.