MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menghormati sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilu 2019. Dia menegaskan surat soal OSO yang dikirim ke KPU bukan bentuk intervensi.
“Itu hanya meneruskan putusan PTUN untuk disampaikan kepada KPU,” ujar Pratikno di Jakarta, Jum’at 5 April 2019.
Sebelumnya Sekretaris Negara meneruskan permintaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke KPU karena telah memutuskan nama OSO tidak boleh dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal itu dibenarkan komisioner KPU ‎Hasyim Asyari. Menurutnya PTUN memang bisa meminta kepada presiden untuk memberitahukan sikapnya kepada KPU.
Hasyim Asyari menegaskan KPU telah merespons surat tersebut pada minggu lalu yang menolak memasukkan nama OSO ke dalam DCT.
Sebab, KPU mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan di partai politik.