MINEWS.ID, JAKARTA – Belum sebulan menjalankan statusnya sebagai tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenang) mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dinyatakan sakit. Sejak Selasa 2 April 2019 hingga kini dia masih dalam perawatan di RS Polri.
“Belum kembali ke rutan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 5 April 2019.
Febri sendiri tidak mengetahui penyakit yang diderita Rommy, panggilan Romahurmuziy, sehingga harus dilakukan rawat inap.
Febri menegaskan selama masih ditanggung BPJS Kesehatan, biaya rumah sakit menggunakan anggaran KPK.
Jika ada tindakan medis yang melebihi patokan BPJS, Febri menegaskan menjadi tanggungan masing-masing tersangka.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelum dirawat di RS tersebut, Rommy sempat mengeluh sakit hingga pemeriksaan hukumnya ditunda.
Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.