MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan membuat aturan terbaru soal syarat melakukan penerbangan, salah satunya penumpang pesawat udara boleh menyertakan tes antigen yang berlaku 1X24 jam.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 88 Tahun 2021 yang berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021.
“Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan,” ujar kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Jumat, 22 Oktober.
Sementara untuk melakukan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Novie ada sejumlah pengecualian dalam hal menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang, namun harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.