Home News Pelabuhan Merauke Bakal Ditata untuk Tingkatkan Perekonomian Papua

Pelabuhan Merauke Bakal Ditata untuk Tingkatkan Perekonomian Papua

0
175
dok:portal.merauke.go.id

MATA INDONESIA, MERAUKE – Pelabuhan Merauke bakal ditata untuk memperlancar layanan tranportasi laut di Tanah Papua. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan perkembangan perekonomian, khususnya untuk wilayah Timur Indonesia.

Menurut Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, Pelabuhan Merauke adalah salah satu Pelabuhan Hub di Selatan Papua yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Provinsi Papua. Hal itu terlihat dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Merauke semakin meningkat.

“Hilir mudik kapal pengangkut kargo tidak sedikit, mulai dari pelayaran Nasional hingga Pelayaran Rakyat berlabuh di Pelabuhan Merauke. Ditambah lagi, Kapal Tol Laut, KM. Logistik Nusantara 2 juga singgah di Pelabuhan Merauke, sehingga Pelabuhan Merauke menjadi Hub di Selatan Papua,” ujarnya, dikutip Jumat 22 Oktober 2021.

Namun demikian, Hengki mengungkapkan, bahwa kondisi Pelabuhan Merauke yang berada di Sungai Maro, dekat dengan muara, cukup menyulitkan bagi kapal untuk berlabuh. Hal ini disebabkan karena pada lokasi tersebut arusnya sangat kuat pada saat pasang surut laut.

“Pasang surut di perairan Merauke bahkan bisa mencapai 5-6 Meter,” katanya.

Untuk itulah sudah selayaknya penetapan alur pelayaran di Pelabuhan Merauke segera dilaksanakan. Tujuannya untuk mempermudah para pengguna alur pelayaran dalam bermanuver untuk melakukan olah gerak di Pelabuhan Merauke.

“Dengan demikian, akan semakin banyak kapal yang dapat dengan aman dan selamat berlabuh di Pelabuhan Merauke sehingga tentunya dapat mendukung kelancaran pertumbuhan perekonomian atau kegiatan kepelabuhanan, khususnya di Provinsi Papua,” ujarnya.

Hengki menambahkan, penataan dan penetapan alur pelabuhan ini memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Selain mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran, Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Penetapan alur pelayaran ini juga sesuai dengan arahan bapak Menteri Perhubungan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di Provinsi Papua,” katanya.

Adapun hasil survei yang telah dilakukan oleh Distrik Navigasi Kelas III Merauke antara lain menunjukkan, bahwa rencana kapal terbesar menurut RIP adalah kapal dengan ukuran 10.819 DWT/10.165 GT dengan panjang maksimum kapal (LoA) 136 m, lebar 22 m dan draft 6 m. Sedangkan data teknis rencana alur pelayaran berdasarkan hasil survey memiliki panjang ± 10,26 NM (19.000 m) dan Lebar 228 M, kedalaman bervariasi dari -1 m LWS hingga -8 m LWS, dan kedalaman perairan di depan dermaga berkisar -6 m LWS hingga -8 LWS.

Berdasarkan hasil survei dan pasang surut, maka ukuran kapal terbesar dengan draft maksimal 6 m dapat masuk ke Alur Pelayaran dan sandar di dermaga Pelabuhan Merauke pada saat pasang tertinggi. Adapun sistem rute yang ditetapkan di Alur Pelayaran Merauke adalah Rute Dua Arah (Two Way Routes) dengan jumlah kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak 7 (tujuh) unit.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here