Ini Alasan MA Baru Mempublish Hasil Putusan Gugatan Rahmawati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ribut-ribut soal keterlambatan publikasi hasil gugatan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung akhirnya terjawab.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan ada beberapa alasan keterlambatan MA yang baru sembilan bulan kemudian mempublikasikannya usai perkara tersebut diputus hakim.

Perkara tersebut diputus sejak 28 Oktober 2019.  Salinan putusannya baru diunggah di website Mahkamah Agung pada 3 Juli 2020.

”Kenapa baru di-upload 3 Juli? Karena banyak kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditanggani MA,” ujar Andi, Rabu 8 Juli 2020.

Andi memastikan penanganan perkara gugatan tetap sesuai prosedur.

Apalagi landasannya jelas, berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan.

Rachmawati mengajukan gugatan itu pada 14 Mei 2019. ”Kalau pedomannya SK Ketua MA, jangka waktu itu masih dalam koridor, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” katanya.

Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati ke MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

MA menilai, aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.

KPU menyatakan putusan MA tersebut tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan Jokowi-Ma’ruf berhasil mendapatkan suara sah lebih dari lima puluh persen secara nasional.

Jokowi-Ma’ruf juga telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. ”Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim, Selasa 7 Juli 2020.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini