Ini Alasan ASN Kemendagri Dilarang ke Luar Negeri Saat Pemilu

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melarang aparatur sipil negara (ASN) -nya melancong keluar negeri selama masa pemilu. Sebab ASN Kemendagri, kepala daerah maupun anggota DPRD harus meningkatkan partisipasi pemilih pada pemungutan suara April ini.

“Untuk mewujudkan target partisipasi pemilih 77,55 persen, kita harus mengajak masyarakat memilih,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengedarkan surat dengan nomor 099/892/SJ tanggal 1 Februari 2019 tentang larangan ke luar negeri tujuh hari sebelum dan sesudah 17 April 2019.

Pada tanggal itu seluruh Indonesia sedang menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih presiden dan anggota legislatif.

Hadi seluruh abdi negara, apakah kepala daerah, birokrat, anggota DPRD, harus dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam berpartisipasi di pemilu.

Jika abdi negara melancong ke luar negeri, masyarakat juga melancong saat pemungutan suara nanti sehingga akan meningkatkan angka golput.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini