Ini Dia Aturan Iklan Kampanye Melalui Media Massa

Baca Juga

MINEWS.ID, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengeluarkan aturan kampanye terbuka yang berlaku sejak 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Aturan itu berlaku untuk partai politik, calon anggota legislatif, calon senator dan pasangan calon presiden serta wakil presiden.

“Metode kampanye memlalui media baru bisa dilakukan mulai 24 Maret 2019,” kata anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris dalam sosialisasi kepada media di Batam, Senin 18 Maret 2019.

Untuk keperluan kampanye KPU membagi media massa menjadi empat kategori, cetak, radio, televisi dan media dalam jaringan.

KPU akan memfasilitasi iklan di media massa itu. Namun, peserta Pemilu tetap diperbolehkan memasang pariwara secara mandiri.

Untuk media cetak, iklan kampanye maksimum berukuran 160 mmk x 450 mmk atau 1 halaman yang dibagi dua, untuk pasangan capres nomor urur 01 dan 02.

Sedangkan radio, iklan yang difasilitasi maksimum sebanyak 3 kali, dengan durasi paling lama 60 detik. Sedangkan untuk TV, 3 spot dengan panjang paling lama 30 detik.

Sementara iklan mandiri aturannya untuk televisi dan radio bisa dipasang 10 kali di satu media dengan durasi masing-masing maksimum 30 detik dan 60 detik.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini