MATA INDONESIA, JAKARTA – Harapan Presiden Jokowi mengungkit ekonomi melalui daya beli masyarakat agar pertumbuhan positif tampaknya akan segera terjadi karena Senin 10 Agustus 2020, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan.
Hal itu dibenarkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto, Minggu 9 Agustus 2020.
Gaji itu hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan dengan catatan berasal dari eselon III ke bawah.
Hak itu tidak berlaku untuk pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, begitu juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Selain itu, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Berikut rincian perolehan maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-PNS:
– Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/Sederajat.
– Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,23 juta
– Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
– Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,73 juta
– Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
– Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,96 juta
– Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
– Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,48 juta
– Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,73 juta
– Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
– Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.