Indosat PHK 300 Karyawannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu perusahaan mulai bertumbangan akibat dampak pandemi Covid-19 dan krisis global.

Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni mengatakan langkah tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terkana dampak.

”Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” ujarnya, Sabtu 24 September 2022.

Keputusan PHK berdasarkan strategi bisnis ke depan. Perusahaan sedang menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. Saat ini, operator telepon seluler itu mempertimbangkan langkah bisnis yang komprehensif.

“Dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia,” ucap dia.

Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison Steven Saerang mengatakan karyawan yang terimbas PHK berasal dari berbagai level. Mulai staf hingga senior vice president. Ia mengklaim lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran itu, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan.

Perusahaan, kata dia, akan berkomitmen membayarkan hak-hak karyawan yang terimbas pemangkasan. Karyawan akan menerima rata-rata 37 kali upah. Bahkan, tertinggi, karyawan akan memperoleh 75 kali upah.

Indosat mengklaim besaran pesangon ini lebih tinggi ketimbang aturan perundang-undangan. Saat ini, perusahaan telah berkomunikasi dengan karyawan secara langsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini