Indosat PHK 300 Karyawannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu perusahaan mulai bertumbangan akibat dampak pandemi Covid-19 dan krisis global.

Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni mengatakan langkah tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terkana dampak.

”Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” ujarnya, Sabtu 24 September 2022.

Keputusan PHK berdasarkan strategi bisnis ke depan. Perusahaan sedang menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. Saat ini, operator telepon seluler itu mempertimbangkan langkah bisnis yang komprehensif.

“Dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia,” ucap dia.

Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison Steven Saerang mengatakan karyawan yang terimbas PHK berasal dari berbagai level. Mulai staf hingga senior vice president. Ia mengklaim lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran itu, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan.

Perusahaan, kata dia, akan berkomitmen membayarkan hak-hak karyawan yang terimbas pemangkasan. Karyawan akan menerima rata-rata 37 kali upah. Bahkan, tertinggi, karyawan akan memperoleh 75 kali upah.

Indosat mengklaim besaran pesangon ini lebih tinggi ketimbang aturan perundang-undangan. Saat ini, perusahaan telah berkomunikasi dengan karyawan secara langsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini