MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Jokowi akhirnya memutuskan mengekspor Kembali batu bara mulai Rabu 12 Januari 2022 dengan syarat perusahaan pengekspor telah memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Hal itu diungkapkan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 10 Januari 2022, malam setelah rapat marathon Bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait.
“Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN (DMO), kita akan periksa,” ujar Luhut.
Perusahaan yang belum memenuhi komitmen DMO tersebut akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah melarang sementara ekspor batubara pada 1 Januari 202 yang seharusnya berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Namun, karena banyak negara sahabat yang protes dengan penghentian sementara ekspor batu bara tersebut, maka dilakukanlah rapat marathon.
Hingga kini setidaknya ada tiga negara yang kelimpungan dengan penghentian ekspor batu bara Indonesia karena mereka akan mengalami krisis energi mendadak. Ketiganya adalah Jepang, Korea Selatan dan Filipina.
Luhut menegaskan pemberangkatan kapal batu bara tersebut akan berlangsung mulai Senin malam ini.