MATA INDONESIA, JAKARTA – Wacana untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat. Pemerintah dikabarkan akan membuat revisi regulasi tersebut dengan skema yang mirip dengan Omnibus Law.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengatakan, rencana revisi ini merujuk pada arahan dari Badan Intelijen Negara (BIN) tentang betapa bahayanya dunia digital.
“Berdasar studi di berbagai negara dan juga sesuai survei serta contoh kasus yang dipaparkan oleh BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat semacam Omnibus Law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital,” katanya di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Menurut Mahfud revisi UU ITE dianggap penting karena pertahanan dunia digital Indonesia masih belum kuat. Regulasi ini akan menjadi rencana jangka panjang pemerintah.
“Kan banyak serangan intelijen terhadap pertahanan kita dan sebagainya. Masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini yang jangka panjang,” ujarnya.
Sementara untuk jangka pendek, pemerintah berencana merevisi UU ITE. Ada 4 pasal yang bakal direvisi.