Ikut Aksi di MK Dapat Pahala? Mending Ikutan Istighotsah NU Saja Gaes

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Buat kalian yang ngaku muslim, tahu gak kalau sebenarnya ada satu kegiatan bermanfaat yang bisa dilakukan pada Kamis 27 Juni 2019. Manfaatnya pun tak hanya untuk duniawi semata, surgawi pun kalian pasti dapatkan.

Bahkan buat kamu yang masih jomblo, ketimbang ikut aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembacaan putusan atas sengketa Pilpres 2019, mending ikutan istighotsah yang diselenggarakan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia. Kali aja bisa ketemu jodoh, ye kan!

Istighotsah ini pun diadakan untuk mendoakan keselamatan bangsa dan negara juga lho. “Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighotsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing,” ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas di Jakarta.

Dalam Surat Edaran bernomor 3570/C.I.34/06/2019 disebutkan bahwa istighotsah dilakukan dua hari berturut mulai pada 27-28 Juni 2019 di wilayah masing-masing.

Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Muftachul Akhyar, Katib Aam KH KH Yahya Chalil, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga mengimbau pengurus NU di daerah untuk mengikutsertakan pondok pesantren dan masyarakat sekitar.

“Instruksi itu termasuk melibatkan lembaga yang menaungi bidang pesantren,” katanya.

Robikin mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya NU di bidang keagamaan dan kebangsaan untuk ikut serta menjaga keselamatan bangsa dan negara.

Seluruh pengurus di 34 provinsi di Indonesia juga diimbau untuk mengantisipasi segala bentuk mobilisasi terhadap warga NU di daerahnya untuk tidak datang ke Jakarta saat putusan berlangsung.

“Ikuti saja di televisi dan media elektronik. Banyak yang menyiarkan secara langsung,”  katanya.

Momentum putusan MK, kata Robikin, harus disikapi masyarakat secara dewasa untuk hormat dan patuh pada apapun hasilnya.

“Putusan MK itu berlaku final dan mengikat bagi seluruh warga negara, sehingga kita harus patuh dan hormat,” katanya.

Robikin berharap tidak perlu ada lagi perdebatan di tengah masyarakat terkait Pilpres usai putusan yang diucapkan oleh majelis hakim.

Ia yakin bahwa putusan yang akan diucapkan oleh hakim didasari atas fakta persidangan serta bukti yang kuat atas hasil sidang terbuka yang melibatkan pihak bersengketa.

“Apa yang akan diputus oleh hakim adalah keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kalimat pertama Pancasila,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak pihak yang berperkara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini