IDI Ingatkan Kita Tidak Lengah dan Biarkan Covid-19 Merajalela

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski penanganan Covid-19 masih terkendali, namun pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan kita semua tidak lengah dan membiarkan Covid-19 semakin merajalela.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada IDI, Prof. Zubairi Djoerban melalui pesannya yang dilihat, kamis 17 Februari 2022.

“Jumlah kasus Covid-19 satu minggu terakhir di Indonesia cukup tinggi: 321.235. Bahkan negara ini menyalip India dengan menempati peringkat 12—menurut data Worldometers. Ini menjadi pengingat yang jelas bahwa bukan waktunya untuk lengah dan membiarkan Covid-19 kembali merajalela,” ujar Zubairi.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga mengingatkan tingginya angka kasus harian Covid-19 di Indonesia setelah omicron mendominasi.

Pasalnya, di periode 7 hingga 13 Februari, seluruh provinsi mencatat peningkatan jumlah kasus dibandingkan pekan lalu.

Ada 30 provinsi yang mencatat kenaikan kasus lebih dari 100 persen, bahkan dua provinsi melaporkan kenaikan drastis melampaui 50 persen.

Gorontalo misalnya mencatat kenaikan 635 persen dan Kalimantan Utara 505 persen. Sementara ada tiga provinsi berada pada tingkat penularan komunitas level 4 atau dengan risiko sangat tinggi.

Tiga provinsi itu adalah DKI Jakarta dengan 641,2 kasus per 100 ribu populasi dalam kurun tujuh hari.

Selanjutnya tercatat Bali dengan 204,3 dan Banten 188,3. Menurut WHO, hal tersebut menandakan risiko transmisi tiga provinsi ini amat tinggi.

Pemerintah harus meningkatkan deteksi kasus demi menekan penularan semakin menyebar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini