Hukum Mati Seyogyanya Tetap Dipertahankan di KUHP Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, SORONG – Hukuman mati seyogyanya tetap dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Hukuman mati juga untuk menunjukkan kredibilitas negara,” ujar pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong, Papua Barat, Abidin, saat diskusi publik, Rabu 5 Oktober 2022.

Soal mati selama ini diatur pasal 67 dan 100 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Dia mendeskat, pemangku kepentingan di Tanah Air tidak boleh terpengaruh dengan kebijakan sebagian negara yang telah menghapuskan hukuman mati.

Saat ini RKUHP sedang dalam tahap sosialisasi sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Itu adalah perintah Presiden Jokowi sehingga masyarakat benar-benar mengetahui dan paham dengan KUHP yang baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Terima Surat Penggusuran dari PT KAI, Warga Lempuyangan Diminta Kosongkan Rumah hingga 27 Mei

Mata Indonesia, Yogyakarta - Meski belum tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melayangkan surat pemberitahuan pengosongan rumah kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini