MATA INDONESIA, JAKARTA – Hukum adalah alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Selasa 17 Februari 2021.
Maka hal-hal sepele tidak perlu dibawa ke pengadilan tetapi cukup diselesaikan cara mediasi saja.
Menurut hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan serta kemanfaatan.
Dia menyontohkan jika kepastian saja tidak cukup harus ada keadilan, karena yang pasti belum tentu adil.
“Hukum bisa menyampingkan keadilan dan kepastian, manakala keduanya diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu penegakkan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Mahfud.
Soal penegakkan hukum dalam pengendalian Covid19, menurut Mahfud, bentuk pertamanya adalah persuasif. Jika tidak efektif dan masih melanggar barulah dikenakan denda.
Mahfud mengungkapkan statistik Covid19 Indonesia dalam delapan hari ini mulai melandai, tetapi Presiden Jokowi ingin memastikan terus seperti itu hingga mengakhiri pandemi.