MATA INDONESIA, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi menyambut baik wacana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi UU ITE. Beberapa poin yang dianggap pasal karet dan kerap menjadi alat kriminalisasi diharapkan bisa segera dicabut.
“Kami turut mendesak untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalam UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa,” bunyi salah satu poin Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa 16 Februari 2021.
Mereka menilai bahwa revisi diperlukan untuk menentukan kewenangan eksekutif karena saat ini pemerintah dinilai terlalu memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Ini desakan kami untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif hak asasi manusia dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Wacana revisi UU ITE juga didukung oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Ia menilai Presiden Jokowi bisa mempergunakan kewenanangan konstitusionalnya dengan memerintahkan Kemenkumham.
Ia juga meminta agar Presiden bisa mengumpulkan partai-partai pendukung agar pemerintah bisa segera menyukseskan revisi tersebut.
“Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE maka tentunya fraksi-fraksi pendukung pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” kata Hidayat Nur Wahid.