MATA INDONESIA, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok di DPR antara lain berisi larangan bagi mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) berpolitik di eksekutif dan legislatif.
Hal itu dinilai sebagai sikap tegas pemerintah untuk melindungi ideologi dan bangsa Indonesia.
“Konsekuensi politik dari pembubaran dan pelarangan FPI, HTI, anggotanya juga harus dilarang ikut dalam perpolitikan elektoral,” kataDirektur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisi (SUDRA), Fadhli Harahap, yang dikutip Jumat 29 Januari 2021.
Ia menegaskan implikasi logis pelarangan HTI dan FPI karena kedua ormas tersebut dinilai membahayakan ideologi bangsa.
Menurut Fadhli eks HTI dan FPI sadar terhadap konsekuensi yang harus mereka hadapi di masa depan akibat tindakan mereka.
Meski sudah dilarang, namun dia menegaskan eks FPI dan HTI tidak akan jera. Mereka dipastikan terus bergerak hingga bisa terlibat dalam politik.
Tertutama FPI, bahkan sudah berwacana akan membentuk ormas baru yang sejenis di masa datang.
Menurut Fadhli, pemerintah paham bahwa para mantan anggota HTI maupun FPI akan menyebar ke berbagai organ maupun organisasi massa serta politik yang ada.