Home Headline Hotman Paris Didesak Netizen Segera Jadi Kuasa Hukum Bharada E Pasca ‘Pecat’...

Hotman Paris Didesak Netizen Segera Jadi Kuasa Hukum Bharada E Pasca ‘Pecat’ Deolipa Pakai Surat yang Janggal

0
328
hotman
Hotman Paris Hutapea (istimewa)

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru empat hari menerima kuasa dari tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara mengungkapkan pencabutan kuasa itu, Kamis 11 Agustus 2022 malam melalui surat yang janggal.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea pun didorong netizen untuk mengambil kesempatan menjadi kuasa hukum polisi yang dikenal dengan insial Bharada E itu.

Misalnya saja pemilik akun @florensia.sihombing mengirim pesan langsung ke akun IG Hotman Paris begini, “pngacara brada e dicopot bang, lngsung ambil alih bang.”

Hal senada diungkapkan pemilik akun cak_son58. Dengan huruf kapital yang menunjukkan keseriusan, pemilik akun itu minta Hotman jadi pengacara Bharada E.

“BANG … DEMI PENEGAKAN KEADILAN KAWAL BHARADA E DONG…. JADI PENGACARANYA… #kawalbharadaE #savebharadaE #hotmaforbharadaE.”

Begitu juga dengan pemilik akun @yasminenabila233, “BANG HOTMAN PLEASE DONGG JD KUASA HUKUMNYA BHARADA E?????KASIAN BGTTTTT DIAAA BANGG.”

Sementara, melalui akun instagramnya, Hotman mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa seorang tersangka kasus pidana harus didampingi kuasa hukum.

Jika tidak dilakukan maka pengadilannya bisa dinyatakan batal demi hukum.

Sementara Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menilai pencabutan kuasa tersebut adalah bentuk intervensi polisi.

Dia dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan intervensi penyidikan berupa pencabutan kuasa sepihak yang janggal dari Bharada E.

Sebelumnya, Deolipa saat menjadi narasumber acara televisi mendapat kiriman surat pencabutan yang janggal itu melalui fasilitas perpesanan WhatsApp.

Surat dari kliennya sejak 6 Agustus 2022 itu diketik rapi dan menggunakan banyak istilah hukum.

Menurut Deolipa hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan kliennya dari dalam penjara tanpa ada intervensi dari penyidik polisi.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here