Hore, Boeing Cairkan Jutaan Dolar AS untuk Ahli Waris Korban Lion JT 610 Oktober Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dikabarkan sudah mendapat konfirmasi dari Boeing Company soal dan bantuan 50 juta dolar AS untuk warga negara Indonesia (WNI) korban kecelakaan Boeing 737 seri Max8 yang akan cair Oktober ini.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Washington, untuk memperjelas hal tersebut KBRI sudah menugaskan Atase Perhubungan berbicara langsung dengan pengacara Boeing Company.

“Untuk memperoleh kejelasan informasi,” kata Mahendra yang dikutip Selasa 13 Agustus 2019.

Sebelumnya KBRI Washington mendapat konfirmasi dari Kenneth Feinberg dan Camille Biros yang ditunjuk Boeing untuk mendistribusikan 50 juta dolar AS kepada 346 ahli waris korban kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX secara merata terdiri 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.

Itu merupakan bantuan keuangan jangka pendek kepada ahli waris yang masing-masing diperkirakan akan menerima 145 ribu dolar AS.

Uang itu di luar proses litigasi yang sedang berlangsung di Amerika Serikat (AS). Artinya jika pengadilan nanti memenangkan ahli waris, maka Boeing Company tetap akan membayarkan ganti rugi yang ditetapkan pengadilan.

Syarat untuk memperoleh dana terebut setiap ahli waris harus membuktikan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia).

Pihak yang akan menerima dana dari Boeing bisa dilakukan dalam dua opsi yaitu menerima langsung dari pengacara Boeing Companye yaitu Kenneth Feinberg dan Camille Biros. Selain itu, bisa juga diwakilkan pengacara yang diberi kuasa oleh ahli waris.

Pengacara Boeing mengharapkan ahli waris menunjuk pengacara probono atau tidak memungut bayaran untuk mengambil uang tersebut.

Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019.

Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris.

Ahli Waris tidak diminta untuk menandatangani Release and Discharge (mencabut gugatan terhadap Boeing) untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini