Holding Ultra Mikro Dongkrak Perekonomian Masyarakat Bawah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro (Umi) dinilai Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Satria Aji Imawan sebagai langkah efektif untuk mendorong ekonomi masyarakat bawah.

“Holding ultra mikro baik di dalam mengarahkan peningkatan kinerja UMKM dan menurunkan kesenjangan,” ujar Satria di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut dia, langkah pemerintah melakukan holding tiga BUMN, BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dikenal fokus pada pemberdayaan ekonomi dan usaha wong cilik, dapat menjadi program yang efektif dalam meningkatkan kinerja ekonomi masyarakat bawah.

Melalui holding itu, program pemberdayaan khususnya pada banyak pelaku usaha baru akan semakin efektif.Ketiga BUMN akan saling menguatkan dalam menunjang kinerja.

Dengan sinergi ekosistem yang terbentuk, kesinambungan kinerja ekonomi pelaku usaha baru dapat dijaga lebih baik hingga bisa ‘naik kelas’. Satria berpendapat holding mampu mendorong digitalisasi usaha di segmen UMi dan UMKM.

Melalui digitalisasi usaha, para pelaku bisnis UMi dan UMKM dapat lebih mudah memperluas pasar. Terlebih, aktivitas jual beli masyarakat saat ini semakin dominan disalurkan secara daring seperti e-commerce.

“Pengembangan dari digitalisasi akan makin masif, dan memang ini memerlukan langkah bersama melalui holding,” kata Satria.

Satria pun menekankan kinerja ekonomi riil saat ini masih cukup berat. Melalui holding diharapkan ke depan menjadi salah satu variabel pemacu laju ekonomi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini