Holding Ultra Mikro Dongkrak Penyaluran Kredit UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran holding BUMN Ultra Mikro (UMi) dipastikan dapat mendongkrak porsi penyaluran kredit bagi pelaku UMKM yang diharapkan makin memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di masa depan.

“Arahan presiden kepada kami untuk meningkatkan porsi kredit perbankan dari 20 persen menjadi di atas 30 persen pada 2024. Saya kira salah satu pendirian holding ultra mikro juga didasarkan atas kepentingan itu,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keteranganya di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Dirinya mengatakan saat ini rasio penyaluran kredit perbankan untuk UMKM termasuk UMi masih rendah, yaitu baru sekitar 20 persen. Besaran persentase tersebut membuat Indonesia kalah dari negara-negara tetangga seperti Singapura 39 persen dan Malaysia 51 persen.

Menurutnya, negara maju di Asia seperti Jepang sudah mencapai 66 persen dan Korea Selatan sudah 81 persen. Sedangkan arahan dari Presiden Joko Widodo, porsinya harus mencapai 30 persen pada 2024 mendatang.

Di sisi lain, saat ini terdapat 30 juta usaha mikro di Indonesia yang belum dapat mengakses pembiayaan formal. Dari angka itu, 7 juta usaha mikro mendapat pembiayaan dengan meminjam dari kerabat, 5 juta usaha diperkirakan mengakses dana dari rentenir, dan sisanya belum mendapat pembiayaan.

“Pendirian holding BUMN UMi salah satunya didasarkan atas visi pemerintah untuk mencapai target tersebut,” ujar Teten.

Kehadiran holding tersebut diharapkan bisa membantu setiap pelaku usaha yang belum mendapatkan akses pembiayaan dan membutuhkan pendampingan serta pendekatan khusus, terutama usaha mikro dengan pemberian bunga yang kompetitif.

“Struktur ekonomi kita ini didominasi usaha mikro, artinya selama ini tidak banyak berubah karena itu maka menjadi penting untuk membicarakan kembali untuk melihat kembali sistem pembiayaan untuk UMKM ini (termasuk UMi di dalamnya). Kami ingin bagaimana mendorong mereka supaya ada scaling up, saya kira ini penting,” katanya.

Berdasarkan data sementara Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 65,46 juta unit atau sekitar 99,99 persen dari total usaha nasional hingga tahun 2019.

Jumlah tersebut mampu menyerap sekitar 119,5 juta tenaga kerja atau setara 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menegaskan porsi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM yang baru sekitar 20 persen dinilai masih rendah.

Hal tersebut, kata dia, masih terjadi dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir. Karena itu, target porsi kredit mencapai lebih 30 persen untuk UMKM memang perlu segera diupayakan pemerintah. Eko memproyeksikan dengan porsi tersebut sekitar Rp2.400 triliun kredit akan menyentuh pelaku UMKM.

“Pandangan kami mengenai holding BUMN Ultra Mikro tentu saja perannya bagi akselerasi pemulihan ekonomi kita dari pandemi yang terjadi saat ini. Alasannya UMi dan UMKM ini adalah kontributor bagi perekonomian di level global, 50 persen dari GDP, kalau level nasional menggambarkan lebih tinggi lagi, 60,51 persen GDP kita kontribusinya UMKM,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini