MATA INDONESIA, JAKARTA – Wasekjen Politik dan Pemerintahan PB HMI Dodi Usman Tomagola menyambut baik pengesahan Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau UU Otsus Papua Jilid II.
Ia mengatakan, selama ini pengelolaan dana Otsus di Papua sudah memberikan perubahan yang signifikan di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Dana Otsus adalah dana hibah yang diambil dari kas negara untuk memajukan pendidikan, kesehatan dan perbaikan infrastruktur di Papua,” ujarnya, baru-baru ini.
Dodi juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengelola dana tersebut. Anggaran dana Otsus hadir berdasarkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat di Papua
“Untuk itu, pemberitaan hoaks terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus merupakan pemberitaan yang keliru,” katanya.
Ia juga yakin kalau semua elemen masyarakat Papua, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat mendukung program Otsus Papua untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mengatasi keterisolasian antar wilayah di Papua.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Merdeka Papua Barat Aldo Jufri. Ia mengatakan, dana Otsus sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Dana tersebut bisa digunakan untuk membangun pos lintas batas negara dan membantu menurunkan harga pangan.
“Masyarakat Papua diminta agar menghindari berita hoaks dan provokasi penyalahgunaan penggunaan dana Otsus,” ujarnya.
Ia juga berharap semua elemen masyarakat Papua, baik di desa, distrik dan seluruh wilayah Papua dapat bersama-sama mendukung penyaluran dana Otsus. Tujuannya untuk kesejahteraan semua warga Papua.
“Saat ini Papua lebih membutuhkan kesejahteraan yang dapat diperoleh dari penggunaan dana Otsus yang berkelanjutan dibandingkan dengan kemerdekaan Papua,” katanya.