MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ikut berkomentar soal pendemo yang mendatangi rumah keluarga Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Jawa Timur.
Dirinya memberi peringatan kepada para pendemo jangan berdemo di rumah siapapun karena ada konsekuensi yang berbahaya.
“Seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud Md itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orangtua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” katanya, Kamis 3 Desember 2020.
Menurut dia, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan jika demo sudah melampaui batas. Dia mengatakan, dalam keadaan tersebut, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Dia menuturkan, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain. Karena, ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Sedangkan, lanjut Hendropriyono, Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Sehingga, menurut dia, hukum tersebut membenarkan, jika pihak yang diserang membela diri hingga terpaksa melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.
“Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang,” katanya.