MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim diketahui reaktif corona (covid-19), usai melakukan hasil tes cepat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Terdakwa kasus gagal bayar asuransi plat merah ini pun akan menjalani isolasi mandiri.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tempat penahanan terdakwa untuk sementara waktu akan dipindah dan diterapkan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) Kavling C1. Sebelumnya penahanan Hendrisman dititipkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan tes cepat oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini, langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes usap,” ujarnya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Sebagai informasi, Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Rencananya, persidangan ketiga pelaku ini bakal dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri. Namun karena Hendrisma diketahui reaktif corona, maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menunda persidangan.
“Jadi betul tadi persidangan ditunda. Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.