MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan berpergian dari dan ke ibu kota.
“Memang kewenangan Pemda DKI Jakarta. Saya sudah beri catatan di gugus tugas, itu (SIKM) sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Menhub yakin, pemberlakuan SIKM untuk masyarakat yang akan berpergian keluar-masuk Jakarta akan percuma saja, sebab akhirnya semua itu tidak optimal selama pandemi Covid-19 belum tuntas.
“Percuma, udara, kereta api, bus (menggunakan SIKM), tapi darat tidak dilakukan,” ujar Budi Karya.
Tak hanya soal SIKM, Budi juga sedang mengajukan subsidi bagi pengguna transportasi umum, agar meringankan beban-beban lainnya, seperti biaya rapid test yang mahal dan tidak merata harganya.
Budi mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar terdapat keringanan bagi pengguna transportasi umum yang melakukan perjalanan.
Kemudian, Menhub juga menjelaskan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hanya saja, Ia memastikan Kemenhub juga memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait perkembangan di lapangan, khususnya soal rapid test yang dilakukan para pengguna transportasi.
“Kami bekerja sama dengan Gugus Tugas ada kerja sama Insya Allah dengan baik,” kata Menhub.