MATA INDONESIA, JAKARTA – Komite Disiplin (Komdis PSSI) merilis hasil sidang yang dilakukan pada 15-17 Maret 2022. Hasil, ada tiga klub Liga 1 yang didenda 50 juta Rupiah.
Persikabo didenda karena tingkah laku buruk tim saat menghadap Persela Lampongan pada 9 Maret 2022. Dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning.
Sementara Persebaya didenda karena hal yang sama dengan Persikabo mendapatkan lima kartu kuning dalam satu pertandingan saat melawan Persik Kediri.
Denda yang diberikan kepada PSM berbeda dibandingkan Persikabo dan Persebaya. Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah team bench dan technical area. Dalam pertandingan melawan Persela Lamongan terlihat lebih dari satu orang berdiri dan memberikan instruksi di Technical Area Tim PSM Makassar.
Berikut hasil lengkap sidang Komdis PSSI
- Komite Disiplin PSSI telah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari para pihak yang diundang terkait pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022. Berdasarkan Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI yang dilakukan pada tanggal 15 – 17 Maret 2022, tidak ditemukan adanya pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan PS Siak vs Serpong City pada tanggal 13 Maret 2022.
- Tim Persikabo 1973
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persikabo 1973
- Tanggal kejadian: 9 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. Dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
- Tim Persebaya Surabaya
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 10 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. Dalam satu pertandingan mendapatkan lima kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
- Tim PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 14 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Team Bench (bangku cadangan) dan Technical Area. Dalam pertandingan tersebut terlihat lebih dari satu orang berdiri dan memberikan instruksi di Technical Area Tim PSM Makassar
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000