MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 23 September 2020.
Sidang pertama ini atas kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki dilakukan Djoko Tjandra.
“Hari ini jadwal sidang Jaksa Pinangki agendanya pembacaan dakwaan,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Rencananya sidang tersebut bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun ia belum tahu secara pastinya apakah sidang tersebut berlangsung pada waktu yang sudah ditentukan apa belum.
Selain itu, dia tak bisa memastikan apakah Pinangki hadir dalam sidang perdana tersebut atau tidak. Termasuk apakah sidang digelar secara virtual atau tidak.
“Perintahnya dihadirkan atau tidak tergantung jaksa. Nanti kalau dihadirkan dengan protokol yang ketat dong kita di sini,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang akan digelar Rabu 23 September 2020 pekan depan.
“Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Bambang mengatakan telah menunjuk ketua majelis hakim sekaligus anggota dan panitera. Sidang rencananya dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sementara itu, Yuswardi sebagai panitera pengganti.