Harapan Damai Dagang AS-China Bikin Rupiah Kembali Menguat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Nilai tukar rupiah meneruskan trend penguatannya atas dolar AS akhir perdagangan Kamis 5 September 2019 Sore.

Rupiah terapresiasi ke posisi Rp 14.150 per dolar AS atau naik tipis 0,02 persen dibandingkan penutupan pada Rabu 4 September 2019.

Sementara itu, kurs referensi Bank Indonesia Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) menempatkan rupiah di posisi Rp 14.153 per dolar AS atau menguat dibanding kemarin, yakni Rp 14.218 per dolar AS. Hari ini, rupiah bergerak di dalam rentang Rp 14.142 hingga Rp 14.165 per dolar AS.

Hingga pukul 16.30 WIB, pergerakan mata uang utama Asia juga bervariasi atas dolar AS pada hari ini. Sesuai data dari RTI Business, Ada yang melemah, seperti Yen Jepang dan Yuan China masing-masing melemah 0,07 persen dan 0,01 persen. Sementara dolar Singapura menguat tipis 0,01 persen.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan bahwa penguatan rupiah kali ini disebabkan oleh sejumlah sentimen dari luar negeri dan dari dalam negeri.

Sentimen luar negeri terdiri dari harapan menuju damai dagang AS-China masih ada, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam memutuskan untuk menarik rancangan undang-undang ekstradisi dan Inggris kembali tenang, parlemen berhasil menggagalkan upaya Perdana Menteri Boris Johnson yang berpotensi membuat Inggris meninggalkan Uni Eropa tanpa kesepakatan.

Sementara dari internal, untuk menahan gejolak global ke depan, pemerintah berupaya meningkatkan aktivitas ekonomi, salah satunya melalui sektor perpajakan. Sebelumnya sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak, namun kebijakan tersebut belum mampu mendokrak pendapatan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini