Hanya Bertahan Sehari, Status Anglomerasi Jabodetabek Balik Lagi Jadi PPKM Level Satu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hanya bertahan satu hari, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk level satu mulai, Rabu 6 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Rabu.

Sebelumnya, pada Selasa 5 Juli 2022 wilayah anglomerasi tersebut ditentukan masuk pada PPKM level dua.

Menurut Safrizal, hal itu tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022.

“PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku,” kata Safrizal.

Dengan perubahan status PPKM tersebut, maka kapasitas sejumlah aktivitas masyarakat kembali maksimal 100 persen, tidak lagi 75 persen sebagaimana pada PPKM level dua.

Hal itu, termasuk pusat perbelanjaan, serta sektor non-esensial.

Sementara restoran atau kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Tidak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini