MATA INDONESIA, JAKARTA – Faktor Hak Asasi Manusia (HAM) tetap menjadi prioritas dalam penanganan terhadap kelompok separatis Papua (KSP) yang saat ini sudah menyandang status sebagai kelompok teroris. Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai bahwa dalam penanganan kasus terorisme, aspek HAM tetap menjadi pertimbangan utama.
“Penanganan kasus terorisme tetap dengan pertimbangan HAM, tetapi bagi orang yang tetap melawan apalagi dengan menggunakan senjata tindakan tegas perlu dilakukan,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Jumat 30 April 2021.
Selain itu mengenai adanya tanggapan Komnas HAM yang menilai bahwa langkah ini menjauhkan perdamaian di Papua, Stanislaus menegaskan jika diperlukan lembaga tersebut bisa memantau penanganan teroris di Papua.
“Penanganan kasus terorisme tetap dengan pertimbangan HAM, tetapi bagi orang yang tetap melawan apalagi dengan menggunakan senjata tindakan tegas perlu dilakukan. Komnas HAM jika diperlukan dapat melakukan pemantauan penanganan teroris di Papua,” kata Stanislaus.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan status sebagai teroris sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang terorisme.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun yang mengancam, menggerakan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.
Sebelumnya, label teroris lebih dulu disematkan kepada KSP oleh Badan Intelijen Negara (BIN), usai gugurnya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny yang tertembak KSP di Kabupaten Puncak, Papua.