Guru Besar STIN: Pelindung dan Provokator FPI Juga Harus Diproses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang di Indonesia, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Jenderal (purn) AM Hendropriyono menganjurkan organisasi pelindung dan provokatornya juga harus diproses hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran,” begitu pernyataan tertulis Hendropriyono yang dikutip Kamis 31 Desember 2020.

Menurutnya, SKB 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang, semangatnya mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.

Hal itu membuat organisasi lain yang menampung mantan anggota FPI bisa dikenai sanksi yang sama menjadi organisasi terlarang.

Termasuk jika masih ada oknum mantan FPI yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pemerintah atas nama negara harus mengangkat sisi gelap para oknum pendukung FPI tersebut ke ranah hukum agar diketahui masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini