MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang di Indonesia, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Jenderal (purn) AM Hendropriyono menganjurkan organisasi pelindung dan provokatornya juga harus diproses hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran,” begitu pernyataan tertulis Hendropriyono yang dikutip Kamis 31 Desember 2020.
Menurutnya, SKB 3 Menteri ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang, semangatnya mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.
Hal itu membuat organisasi lain yang menampung mantan anggota FPI bisa dikenai sanksi yang sama menjadi organisasi terlarang.
Termasuk jika masih ada oknum mantan FPI yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal pemberantasan tindak pidana terorisme.
Pemerintah atas nama negara harus mengangkat sisi gelap para oknum pendukung FPI tersebut ke ranah hukum agar diketahui masyarakat luas.