MATA INDONESIA, MADURA – Ustaz Ahmad Marzuki tiba-tiba menjadi viral karena mengklaim sabu halal dan meningkatkan semangat membaca Al Quran. Lelaki 46 tahun tersebut sejatinya bandar narkoba, tetapi hebatnya dipercaya sebagai pengajar pesantren di Surabaya dan Mojokerto hingga polisi menghentikannya.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, nama Ahmad Marzuki sebenarnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.
Rupanya selama ‘mengajar’ di pondok pesantren, Ahmad Marzuki juga meminta para santrinya tidak takut menggunakan sabu karena membantu kita.
Marzuki beralasan tidak ada dalil dalam Al Quran yang menyebut larangan bagi muslim mengonsumsi sabu. “Saya tahu sabu memang dilarang negara, tapi saya tidak menemukan di dalil Al-Qur’an,†begitu dia beralasan.
Ustaz itu mengajar ilmu syariah dan bahasa arab di ponpes Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Namun kegiatannya di pesantren tidak bisa berlanjut lagi karena Polisi Bangkalan menangkapnya saat menghadiri pemakaman seorang tokoh masyarakat setempat.
Marzuki dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam dipenjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dia juga bisa dikenai denda minimal Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.(Tria Mayang Sari)
apakah ini fenomena..Dajjal sudah mendekati kita? Waspada dan terus mendekatkan dg Sang Pencipta. Memohon perlindungan dari fitnah dajjal laknattulloh.