MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menahan beberapa tersangka baru kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet, serta perkara RS Ummi Bogor, pada Senin 8 Februari 2021.
Para tersangka, di antaranya ada nama Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab, serta Ahmad Shabri Lubir yang diketahui merupakan Ketua Umum organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Sementara ini para tersangka sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Hanif ditangkap karena kasus RS Ummi, sementara Shabri Lubis, dan tersangka lainnya seperti Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idurs Alhabsy dan Maman Suryadi diamankan karena kasus kerumuanan massa di Petamburan juga Tebet.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer menjelaskan, tujuh tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara, dengan pertimbangan unsur obyektif-subyektif.
“Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” kata Leonard di Jakarta.
Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.
“AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” ujarnya.
Leonard merinci tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Jalan Tebet Utara Jakarta Selatan pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, yaitu HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ali Alwi Alatas (AAA), Ahmad Shobri Lubis (ASL) dan Idrus Alhabsy (IA) dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu HRS atau Habib Rizieq Shihab. Dalam kasus ini, ia dianggap melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.
Terakhir kasus RS Ummi, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu tersangka Andi Tatat (AA), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dan HRS. Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.