Giliran Istri Mantan PM Malaysia Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Suap

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – Selang beberapa hari setelah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijebloskan masuk penjara, kali ini giliran istrinya mendapat putusan bersalah dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Rosmah Mansor mendapat putusan bersalah atas suap proyek tenaga surya. Pada awalnya, Rosmah mengaku tidak terlibat dalam tuduhan meminta dan menerima suap di tahun 2016 dan 2017.

Suap yang dilakukan bertujuan untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah ketika suaminya masih menjabat.

Tuduhan tersebut menyebabkan Rosmah diseret menjadi tersangka suap oleh Kejaksaan Malaysia. Dalam proses peradilannya, Rosmah dituntut 20 tahun penjara serta denda sebesar lima kali lipat dari jumlah suap yang ia terima.

Saat ini Rosmah meminta penundaan hukuman dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu hasil banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Melansir dari Reuters, Rosmah meminta suap sebesar 187,5 ringgit dan menerima 6,5 ringgit untuk memenangkan proyek tersebut.

Rosmah mengaku bahwa ia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah pada masa pemerintahan suaminya.

Selain itu, menurutnya pihak perusahaan terkait juga menjebaknya untuk melakukan suap tersebut.

Najib dan istrinya memang kerap kali mendapatkan kritik karena gaya hidupnya yang terlalu mewah.

Mulai minggu lalu, Najib mulai menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

Pengadilan Tinggi Malaysia menguatkan bukti bahwa Najib bersalah dalam kasus skandal korupsi anggaran negara Malaysia bernilai miliaran dollar.

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah di empat kasus korupsi lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Natal Berjalan Aman dan Damai, Masyarakat Rayakan dengan Sukacita

JAKARTA — Perayaan Natal 2024 di Indonesia berjalan dengan lancar dan damai, mulai dari malam kudus hingga hari raya. Masyarakat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini