Giliran Buron Hendra Subrata Dijemput Kejaksaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu buronan yang ada di Singapura dipaksa balik ke Indonesia. Setelah minggu lalu Adelin Lis dideportasi ke Indonesia dari Singapura, kali ini buronan Hendra Subrata. Tersangka pembunuhan ini tiba di Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta,  Sabtu 26 Juni 2021.

Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu terlihat menggunakan kursi roda. Ia dibantu petugas dari Kejaksaan Agung mendorongnya. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung menjemput Hendra Subrata di Terminal 3 Bandara Soetta.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung Sunarta bahkan hadir secara langsung di lokasi untuk menjemput terpidana yang sudah berusia 81 tahun itu. ”Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda GK837 dari Singapura dengan membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” kata Jamintel Kejagung Sunarta.

Hendra Subrata kabur selama 10 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Singapura. Keberadaannya terlacak setelah petugas KBRI Singapura menemukannya menggunakan identitas Endang Rifai dalam paspor.

Ia merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.

Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Sunarta mengatakan keberhasilan memulangkan Hendra Subrata ke Tanah Air berkat bantuan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses deportasi Hendra Subrata juga atas bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura serta peran aktif KBRI SIngapura.

”Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias anyi,” kata Sunarta.

Hendra Subrata kooperatif saat keberadaannya terungkap. Ia pun bersedia dipulangkan untuk menjalani hukuman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini