MATA INDONESIA, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendatangi para pemilik toko di Pasar Kliwon untuk mengembalikan uang pungli berkedok zakat yang diminta Lurah Gajahan.
Tindakan Gibran itu setelah menerima pengaduan dari warga setempat soal penarikan zakat dari warga yang dilakukan bukan oleh petugasnya.
“Saya meminta maaf ya Bu, ini uangnya saya kembalikan,” ujar Gibran kepada para pemilik toko, Minggu 2 April 2021.
Gibran ditemani Camat Pasar Kliwon mengembalikan uang yang rata-rata besarannya Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu per toko.
Dari 145 toko di Kelurahan Gajahan tersebut berhasil terkumpul Rp 11,5 juta. Gibran mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah pungutan liar.
Dia juga memberitahu warga bahwa yang berhak menarik zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Gibran akan membebastugaskan Lurah Gajahan berinisial S, mulai Senin 3 April 2021 dan menyerahkan kasus tersebut ke inspektorat Kota Solo.