MINEWS.ID, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto. SPDP yang beredar itu atas nama Eggi Sudjana.
“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Hal senada diungkapkan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Dia mengaku menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ini SPDP itu sedang dikaji Tim BPN Prabowo-Sandiaga. Andre mengingatkan Ucapan Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang.