Kamu Nggak Dikasih THR? Ngadu ke Sini Aja!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Udah mau lebaran, bos belum cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) buat kamu? Tenang, ada posko pengaduannya agar kamu bisa melapor, karena THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang sesuai kriteria UU.

Posko pengaduan pembayaran THR itu baru saja diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mulai hari ini Selasa 21 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

Posko pengaduan ini letaknya di lantai 1 Gedung B Kemnaker, Jakarta Selatan. Apabila kamu mengalami masalah dengan THR yang tak kunjung diberikan, ke sini aja solusinya.

“Posko ini memfasilitasi pengaduan dan konsultasi soal THR,” ujar Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

“Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut,” ujar Hanif menambahkan.

Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini