MATA INDONESIA, JAKARTA – Sesuai dengan pemikirannya bahwa perempuan Indonesia harus berpikir dan ikut berjuang mewujudkan cita-cita bangsa, Rangkayo Rasuna Said benar-benar berperan aktif dalam upaya kemerdekaan pada 1945 hingga akhirnya dia dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Rasuna pernah aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Dia duduk di Dewan Perwakilan Sumatra mewakili daerah Sumatra Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Dia juga pernah diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS).
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Rasuna wafat 2 November 1965 karena menderita kanker darah. Sembilan tahun kemudian, presiden mengeluarkan Surat Keputusan No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.
Isinya menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Hajjah Rangkayo Rasuna Said dan namanya kini diabadikan sebagai jalan protokol di Jakarta dan Sumatra Barat.