Gegara Viral, Polisi Bakal Usut Penjualan Obat Tidur di E-commerce

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosial media sempat dihebohkan dengan isu salah satu e-commerce tanah air yang diduga menjual obat tidur diduga untuk aksi kejahatan. Mengenai hal itu, pihak kepolisian pun siap mengusut kasus tersebut.

Ditnarkoba Polda Metro Jaya tengah menyelidiki maraknya penjualan obat tidur di e-commerce.

Kendati demikian, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa belum menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan.

“Kita masih lidik (penyelidikan), sedang buat tim,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Hengki menjelaskan penyelidikan ini dilakukan lantaran obat tidur masuk dalam golongan psikotropika. Karenanya, penjualan obat tidur tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Psikotropika tidak dijual bebas,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini tercium usai unggahan seorang warganet viral di sosial media TikTok. Kala itu, sebuah kata kunci mengenai obat tidur di salah satu e-commerce bikin heboh lantaran diduga dibeli oleh oknum-oknum pemerkosa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TKD dari Pusat ‘Ngelost’ Rp117 M, Pemkab Kulon Progo Putar Otak Tekan Belanja Wajib

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada tahun 2026. Berdasarkan data, total TKD yang diterima turun sebesar Rp117 miliar, dari sebelumnya Rp770 miliar menjadi Rp653 miliar.
- Advertisement -

Baca berita yang ini