MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Digital Rantai Maya dilaporkan telah mengajukan gugatan perdata terhadap TikTok PTE. LTD dan Bytedance Inc ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran hak cipta.
Gugatan yang dilayangkan PT Digital Rantai Maya terdaftar pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Perkara ini terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra, yang diduga dilakukan oleh TikTok.
Dalam petitumnya, PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra sesuai perjanjian tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015.
Akibat dugaan pelanggaran hak cipta itu, PT Digital Rantai Maya meminta TikTok dan Bytedance membayar ganti rugi tiga miliar seratus juta rupiah (Rp 13,1 miliar) karena secara ilegal menggandakan, mengedarkan dan menyebarkan lagu Virgoun.
TikTok dan Bytedance juga diminta membayar kerugian immateril kepada PT Digital Rantai Maya sebesar sepuluh miliar rupiah.
Berikut isi petitum diajukan PT Digital Rantai Maya seperti dikutip dari Sistem Informasi Peneluruan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM:
2. Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad)
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp–10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo