MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah tudingan eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo soal fatwa larangan Shalat Jumat berjamaah di sejumlah daerah yang terpapar wabah corona (COVID-19).
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, pihaknya tak pernah menyebut masjid sarang virus corona seperti yang dituduhkan Gatot.
“Masjid itu adalah tempat yang suci dan mulia dan kita tidak pernah menganggap masjid itu sarang penyakit dan apalagi phobia kepada mesjid. Tetapi yang menjadi masalah adalah adanya virus corona yang menular yang bisa dibawa oleh jamaah yang sudah terkena ke masjid. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi bagi pihak yang membawa virus corona tapi tidak menyadarinya,” katanya melansir CNNIndonesia.com, Rabu 18 Maret 2020.
“Di dalam Alquran, kita diingatkan oleh Allah SWT untuk tidak menjatuhkan dan menyeret diri kita ke dalam kebinasaan,” ujarnya lebih lanjut.
Kata dia, fatwa itu telah dirumuskan dengan kajian mendalam. MUI bahkan meminta pendapat ahli kesehatan terkait potensi penyebaran corona lewat kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak.
“MUI membuka peluang mencabut Fatwa itu jika ada ahli di bidang virus yang bisa meyakinkan bahwa berkumpul di masjid tidak berpotensi menyebarkam corona,” katanya tegas.
Meski tak menyebut nama Gatot secara spesifik, tapi ia bilang enggan menanggapi pernyataan dari orang yang bukan ahli kesehatan.
“Tetapi kalau yang berbicara itu tidak dalam bidangnya, ya MUI belum bisa mengkaji ulang tentang fatwanya tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam akun Instagram resmi @nurmantyo_gatot, Gatot Nurmantyo mengkritik Fatwa MUI yang melarang ibadah dengan konsentrasi massa di wilayah terpapar virus corona.
Sementara pada Senin 15 Maret lalu, MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa itu, MUI melarang umat Islam melaksanakan Salat Jumat berjamaah di daerah terpapar corona.
Selain itu, MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang mengumpulkan massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id ataupun kegiatan majelis taklim.