Jaksa Agung Bakal Buat Jera Penimbun Masker dan Sembako Dengan Cara Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Peredaran bahan pokok serta alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer terus diawasi oleh pemerintah. Hal ini tak lepas dari dampak wabah virus corona yang meluas di Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan membuat jera penimbun masker. Aksi penimbunan masker sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah.

“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker,” kata ST Burhanuddin dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam menyikapi fenomena ini, ia menegaskan jaksa-jaksanya di berbagai daerah untuk bergerak cepat. Yakni memotong rantai penimbunan sehingga diupayakan harga masker maupun hand sanitizer kembali ke harga normal.

“Saya memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menindak pelaku penimbun masker, termasuk yang tetap mengekspor masker di tengah pelarangan ekspor. Tindakan sanksi sampai pembekuan izin.

“Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers kemarin.

Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.

Sementara untuk bahan pokok dan penting (bapokting), Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian kepada masing-masing konsumen.

Dari surat Mabes Polri, beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg. Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini