Ganjil Genap Diterapkan di Jalur Puncak, Pelanggar Disuruh Putar Balik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polres Bogor bakal menerapkan aturan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada 3-5 September 2021. Namun, bagi mereka yang melanggar belum diberikan sanksi tilang.  

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menjelaskan, karena belum adanya penerapan sanksi tilang, nantinya para pengemudi diminta untuk putar balik apabila kedapatan plat kendaraanya tidak sesuai.

Sementara terkait persiapan skema ganjil genap itu, Dicky mengungkapkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan beberapa stakholder lainnya sembari melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Kami akan laksanakan rapat lintas sektoral dalam rangka persiapan uji coba dan trus lakukan sosialisasi secara masif, ujarnya.

Sebelumnya diketahui jika pelaksanaan ganjil genap ini rencananya akan dilakukan pada tujuh titik, pemeriksaan yakni pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

“Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pamadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Harun menegaskan bahwa opsi ganjil genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada tanggal 28—29 Agustus 2021 usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.

“Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini