MINEWS.ID, JAKARTA – Datang terlambat dan ngobrol saat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi arahan dalam rapat resmi nasional, Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatannya.
Pencopotannya dari jabatan Kapolres Kampar yang baru disandangnya dua bulan lalu demi kepentingan pemeriksaan Propam Polri.
Surat pencopotan tersebut ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri menindaklanjuti perintah Kapolri Idham Azis.
AKBP Asep Darmawan (44) selanjutnya menjabat perwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri Jakarta.
Sedangkan penggantinya adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.
AKBP Asep Darmawan dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 24 September 2019 oleh Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. Pelantikan dilakukan serentak bersama 10 Kapolres lainnya di jajaran Polda Riau.
Selama dua bulan menjabat tidak ada kesalahan mendasar yang dilakukan Asep. Artinya dosa terparah Asep adalah datang terlambat dan ngobrol saat pengarahan Kapolri.