MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi seluruh pejabat pusat dan daerah pada acara-acara resmi nasional dan internasional, termasuk putusan pengadilan. Para pejabat tidak bisa seenaknya menggunakan bahasa di acara resmi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
“Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan, red).,” begitu bunyi klausul Perpres tersebut seperti dikutip Rabu 9 Oktober 2019.
Menurut Perpres itu, Bahasa Indonesia yang baik dan benar wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan dan pengejaan.
Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Pejabat negara yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada pidato resminya adalah Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain baik saat disampaikan di luar negeri maupun dalam negeri.
Selain kedua pejabat tinggi tersebut, mereka yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Begitu juga dengan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pejabat lainnya adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Hal yang sama juga harus dilakukan ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; lalu ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal yang sama juga harus dilakukan menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/walikota serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.