MINEWS.ID, JAKARTA – Masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah habis, namun Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian enggan menjelaskannya. Hingga kini belum membuah hasil.
“Tanya Kadiv Humas (Polri),” kata Tito Karnavian tugas tim satgas di depan Istana Bogor, Senin 8 Juli 2019.
Tim tersebut dibentuk Tito 8 Januari 2019. Berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 tim tersebut beranggotakan 65 orang dan didominasi unsur kepolisian dengan tenggat waktu kerja pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko tetap menunjuk Kapolri agar mau menjawab. Dia juga mengaku tidak tahu ada arahan pembentukan tim baru.
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai tim satgas itu gagal melaksanakan tugas sehingga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen agar menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi.
Novel Baswedan diserang dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.