MATA INDONESIA, JAKARTA – Gaji ke-13 PNS bakal dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021. Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto.
Pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
“Gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021,” ujarnya, Selasa 1 Juni 2021, melansir CNNIndonesia.
Menurut Hadiyanto, saat ini Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
Selain waktu pembayaran, lanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021,” katanya.